Perubahan signifikan dalam kebijakan pajak digital di Asia sedang memaksa perusahaan multinasional, khususnya raksasa teknologi, untuk menyesuaikan model bisnis dan struktur pelaporan pendapatan mereka. Beberapa negara, merespons kerangka kerja global seperti inisiatif Pilar Dua dari OECD, mulai menerapkan atau merencanakan penerapan pajak atas layanan digital (DST) untuk memastikan perusahaan membayar pajak di yurisdiksi tempat mereka memperoleh pendapatan, terlepas dari keberadaan fisik mereka.
Langkah-langkah ini bertujuan mengatasi masalah erosi basis pajak dan pengalihan keuntungan, di mana perusahaan seringkali melaporkan keuntungan di negara dengan tarif pajak rendah, meskipun sebagian besar pengguna dan penjualan berada di negara-negara Asia dengan populasi besar. Bagi bisnis lokal, ini diharapkan dapat menciptakan lapangan bermain yang lebih setara dengan pesaing global.
Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan tantangan. Bisnis global menghadapi kompleksitas kepatuhan yang meningkat, karena setiap negara mungkin memiliki definisi yang berbeda tentang ‘layanan digital’ dan ambang batas pendapatan yang berbeda. Ada kekhawatiran bahwa pajak berganda dapat terjadi jika ada konflik antara kebijakan pajak nasional dan perjanjian pajak internasional.
Pemerintah Asia kini dihadapkan pada tugas menyeimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan keharusan mempertahankan iklim investasi yang menarik. Konsultasi dengan sektor swasta dan koordinasi regional menjadi penting untuk menciptakan kerangka pajak digital yang adil dan dapat diprediksi, yang pada akhirnya akan membentuk kembali lanskap perpajakan di seluruh benua.
Perubahan kebijakan pajak digital di Asia, termasuk penerapan Pajak Layanan Digital (DST), memaksa perusahaan multinasional menyesuaikan diri, bertujuan mengatasi erosi basis pajak, namun menimbulkan tantangan kepatuhan dan risiko pajak berganda.

